Video

Sosialisasi Keamanan Pangan

 

Keamanan pangan merupakan salah satu isu yang berkembang di masyarakat, baik karena masih adanya kasus – kasus keracunan pangan atau semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan konsumen / masyarakat terhadap makanan yang aman dan bermutu. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. ( UU No. 18 Tahun 2012 ) Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran baik fisik, biologis maupun kimia yang masuk dalam pangan dan dapat membahayakan kesehatan manusia.

Mengingat betapa pentingnya keamanan pangan, Kelurahan ketawanggede bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengundang para pemilik Industri Rumah Tangga Pangan untuk mengikuti Kegiatan Sosialisasi Keamanan  Pangan pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Ketawanggede.

Dengan menghadirkan dua narasumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yaitu Nunuk Kusyati, STP, mm. dan Mohammad Ridwan, STP, MM.

Dengan adanya kegiatan Penyuluhan keamanan Pangan ini semoga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang mengolah pangan sehingga tidak ada cemaran baik fisik, biologi maupun kimia yang ikut masuk dalam pangan baik itu melalui tempat pengolahan, peralatan yang digunakan, perilaku pengolahnya sendiri atau dari bahan makanannya sehingga aman bagi konsumen. Sebagai contoh masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah pada makanan ( sirup, kerupuk, saos, terasi ), padahal guna rhodamin B yang sebenarnya adalah untuk pewarna tekstil sehingga penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker. Selain Rhodamin B juga masih ditemukan Boraks yang digunakanuntuk pengawet dqan pengenyal  pada kerupuk, tahu dan bakso. Fungsi dari boraks sendiri adalah untuk mematri logam, pembuatan gelas dan enamel, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptik, obat untuk kulit dalam bentuk salep, dan campuran pembersih. Boraks masuk dalam kategori bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung. Bahan berbahaya ini mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. dr. Juwana juga berpesan agar betul – betul memperhatikan ketika mencuci produk – produk hasil pertanian supaya tidak ada residu pestisida pada produk hasil pertanian yang  masih menempel pada bahan pangan yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, apabila dikonsumsi dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker, cacat kelahiran dan mengganggu sistim syaraf.

Semoga dengan mengikuti kegiatan sosialisasi keamanan pangan ini, diharapkan bisa memberikan pemahaman dan kesadaran kepada produsen pangan untuk memproduksi pangan aman dan bermutu sehingga bisa meminimalisir terjadinya keracunan pangan. dan dengan mengikuti program – program yang ada semoga UMKM di wilayah Kelurahan ketawanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang semakin berkembang sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.

 

-admin-

About author

Articles

Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru berada di Jl.Gajayana no.17B no.tlp. 0341-572514 kode pos 65145, berada dipinggir jalan dengan lalu lintas yang padat. Berada disebelah utara STAIN disebelah barat Universitas Brawijaya disebelah timur pasar Merjosari dan disebelah selatan SMK Bina Mandiri.
Exit mobile version