Pengumuman

Sosialisasi Pelaksanaan Perwal no.19 tahun 2020

Perwal Kota Malang No. 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19: Berikut disampaikan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

 

 

Inilah Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kota malang berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2020.

Panduan ini adalah bagian dari masa transisi New Normal Kota malang yang sedang diperpanjang selama 1 minggu kedepan.

Yang dibuat acuan serta untuk jadi perhatian bersama adalah pedoman dari WHO. Dimana dinyatakan untuk memasuki new normal dipersyaratkan angka Rate of Transmition harus di bawah 1. Sementara untuk Malang Raya ini, RTnya masih pada angka 1,23.

Ini terpotret dan mensarikan atas laporan dari 3 (tiga) daerah Malang Raya, yang menyebutkan masih banyak masyarakat yang abai dalam penggunaan masker dan physical distancing.

 

-admin-

 

About author

Articles

Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru berada di Jl.Gajayana no.17B no.tlp. 0341-572514 kode pos 65145, berada dipinggir jalan dengan lalu lintas yang padat. Berada disebelah utara STAIN disebelah barat Universitas Brawijaya disebelah timur pasar Merjosari dan disebelah selatan SMK Bina Mandiri.
Exit mobile version