Syarat Kepengurusan Surat Pernyataan Miskin (SPM)

( Untuk rawat inap ke Rumah sakit dan berlaku bagi yang tidak punya KIS )

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lbr
  3. Foto Copy KTP 1 lbr
  4. Mengisi Blanko SPM ( Surat Pernyataan Miskin ) yang ditanda tangani Kepala Rumah tangga, Ketua RT dan Ketua  RW

Petugas penerima berkas mengecek kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap maka petugas Kelurahan akan memproses pengurusan Surat Pernyataan Miskin (SPM), kemudian pemohon menerima Formulir Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang sudah diisi dan telah ditandatangan serta distempel Kelurahan, setelah itu pemohon ke Dinas Sosial Kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota Malang, baru setelah itu ke Rumah Sakit yang dituju.

 

Dasar Hukum Surat Pernyataan Miskin (SPM) :

 

Sesuai dengan Peraturan Walikota Malang

Nomor 11 tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pernyataan Miskin

 

BAB III KETENTUAN SPM

Pasal  3

1. Setiap penduduk Kota Malang yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin yang tidak memiliki Jamkesmas dan Jamkesda berhak mendapatkan SPM.

2. Kelompok masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah keluarga yang berdasarkan penghitungan indikator yang tercantum dalam formulir SPM memiliki jumlah skor paling sedikit 30 (tiga tahun).

3. SPM diberikan setelah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan secara lengkap dan benar.

4. Rumah sakit yang ditetapkan wajib memberikan pelayanan kesehatan lajutan kepada masyarakat pemegang SPM sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dengan Rumah Sakit tersebut.

5. Dalam kondisi gawat darurat dan SPM masih dalam proses penerbitan sedangkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit, kama dapat diberikan Surat Pengantar dikeluarkan oleh Ketua RT yang didasarkan pada hasil penghitungan indikator yang tercantum dalam formulir SPM.

6. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi :

  • Rumah Sakit Tentara Dr. Soepraoen Malang sebagai sarana rujukan sekunder; dan
  • Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar Malang sebagai sarana rujukan tersier.

7.  Pelayanan kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi RJTL dan RITL.

8. Seluruh biaya pelayanan kesehatan yang timbul atas pelayanan terhadap masyarakat pemegang SPM ditanggung       oleh Pemerintah Daerah.

BAB IV TATA CARA PENERBITAN SPM

Pasal 4

1. Pemrosesan penerbitan SPM dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

2. Pengajuan permohonan SPM dilakukan oleh pasien atau anggota keluarga pasien yang tercatum dalam KK yang sama dengan pasien.

3. Apabila pasien tidak memiliki keluarga, pengajuan permohonan SPM dilakukan oleh Ketua RT diwilayah pasien berkedudukan sebagaimana tercantum dalam KTP pasien.

4. Tata cara penerbitan SPM meliputi persyaratan administrasi mekanisme pelayanan dan waktu pemrosesan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.

5. Bentuk Formulir SPM dan Surat Pengantar dari Ketua RT yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan SPM sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.

6. Bentuk SPM yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II  Peraturan Walikota ini.

7. Terhadap pelayanan penerbitan SPM tidak dikenakan biaya apapun kepada Pemohon.

8. Masa berlaku SPM adalah selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditandatangani.

.

Lampiran I  Peraturan  Walikota  Malang Nomor : 11 tahun 2013 Tanggal 17 Januari 2013

TATA CARA PENERBITAN SPM

A.   Persyaratan Administrasi

  1. Formulir SPM yang telah diisi dengan hasil penghitungan / skor paling sedikit 30 (tiga puluh), yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW dan Lurah;
  2. Surat rujukan dari Puskesmas setempat, atau Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit Tentar Dr Soepraoen Malang / Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar apabila pasien sudah dirawat inap di Rumah Sakit tersebut;
  3. Fotokopi KK pasien yang masih berlaku;
  4. Fotokopi KTP pasien yang masih berlaku, apabila pasien berumur 17 tahun atau lebih;
  5. a.  Apabila permohonan diajukan oleh anggota keluarga pasien yang tercantum dalam KK yang sama

.              dengan pasien, maka menyertaan fotokopi KTP anggota keluarga dimaksud yang masih berlaku;

b.  Apabila permohonan diajukan oleh Ketua RT di wilayah pasien berkedudukan sebagaimana tercantum

dalam KTP pasien, maka menyertakan fotokopi Surat Keputusan Lurh tentang pengangkatan Ketua RT

bersangkutan.

B.   Mekanisme Pelayanan

  1. Pemohon menyerahkan permohonan beserta berkas kelengkapannya melalui Bidang Pelayanan Kesehatan;
  2. Petugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan;
  3. Terhadap permohonan yang sudah lengkap dan benar, petugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan memberi nomor register dan memberikan tanda teriman permohonan SPM kepada pemohon;
  4. Terhadap permohonan yang tidak lengkap dan tidak benar, petugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan mengembalikan permohonan berikut berkas kelengkapan kepada Pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki;
  5. Petugas pada Bidang Pelayanan Kesehatan meneruskan berkas permohonan yang telah diregistrasikan kepada Tim Pengelola Jaminan Kesehatan untuk dilakukan verifikasi;
  6. Tim pengelola Jaminan Kesehatan menyampaikan hasil verifikasi kepada Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan;
  7. a.  Apabila berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengelola Jaminan Kesehatan dinyatakan layak untuk

.              diterbitkan SPM, Kepala Dinas Kesehatan menandatangani SPM;

.         b.  Apabila berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengelola Jaminan Kesehatan dinyatakan tidak layak

.               untuk diterbitkan SPM, Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan surat keterangan penolakan penerbitan

.               SPM yang ditunjukkan kepada Pemohon dengan menyebutkan alasan penolakannya;

8.  SPM atau surat keterangan penolakan penerbitan SPM yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas

Kesehatan diserahkan kepada Pemohon melalui Bidang Pelayanan Kesehatan.

C.    Waktu Pemrosesan

Waktu pemrosesan penerbitan SPM oleh Dinas kesehatan paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak permohonan beserta kelengkapan administrasinya diterima lengkap dan benar sampai dengan SPM ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan dan siap diserahkan kepada Pemohon.